Putusan Perkara Nomor: 4/G/2021 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 4/G/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: Syarief Hidayat Dilaga sebagai Penggugat melawan Regional CEO XI Bali Dan Nusa Tenggara PT. Bank Mandiri (Persero) TBK sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI ;
Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan ;
DALAM POKOK PERKARA;
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,- ( Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)