Putusan Perkara Nomor: 4/G/2021 /PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 4/G/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: Syarief Hidayat Dilaga sebagai Penggugat melawan Regional CEO XI Bali Dan Nusa Tenggara PT. Bank Mandiri (Persero) TBK sebagai Tergugat, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI

DALAM EKSEPSI ;

Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan  ;

DALAM POKOK PERKARA;

1.  Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

2.  Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,- ( Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)