Putusan Perkara No: 3/G/2021 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 8 Juli 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 3/G/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I Gusti Ketut Suharnadi sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dan I Gusti Ngurah Withana, dk sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
I. DALAM EKSEPSI ;
- Menyatakan menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolut;
II. DALAM POKOK SENGKETA;
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 345.500,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)