Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya ke Pengadilan TUN Denpasar

Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya bapak DR.Istiwibowo, S.H., M.H didampingi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya bapak Drs.Sampirin Hadi, S.H., M.H dan Sekretaris bapak Mardius Septiadi, S.H mengadakan pembinaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar mulai tanggal 16 s.d. 18 Juni 2021. Rombongan tiba di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 pukul 11.00 Wita yang disambut oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar bapak Kusman, S.IP., S.H., M.Hum, Wakil Ketua ibu Baiq Yuliani, S.H., bapak ibu Hakim, Panitera dan Sekretaris. Maksud dan tujuan dari pembinaan ini adalah untuk melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap jalannya peradilan yang menyangkut administrasi peradilan maupun manajemen peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Di hari pertama Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya beserta tim meninjau seluruh ruang kerja yang ada di bagian Kepaniteraan dan Kesekretaritan serta meninjau inovasi-inovasi yang telah dibuat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Selanjutnya di hari kedua Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya beserta Tim mengadakan Pembinaan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang diikuti oleh Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretariatan, Pegawai dan PPNPN.

Adapun acara dalam pembinaan tersebut adalah:

  1. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung.
  2. Pembacaan Doa
  3. Sambutan Selamat Datang dari Ketua PTUN Denpasar
  4. Pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
  5. Foto Bersama

Dalam pembinaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya menyampaikan beberapa hal antara lain:

  • Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya berharap Pengadilan Tata Usaha Negara denpasar bisa lolos untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) untuk Pengadilan Sewilayah Pengadilan TUN Surabaya
  • Kita semua sebagai Aparatur Pengadilan harus mentaati Perma 7,8,9 Tahun 2016 dan Maklumat KMA No.01 Tahun 2017 yaitu pimpinan di Satuan Kerja untuk meningkatkan efektivitas dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh Aparatur Pengadilan untuk dilaksanakan secara berkesinambungan dan berlanjut baik didalam jam dinas maupun diluar jam dinas dan apabila melanggar Perma dan Maklumat KMA tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penanganan perkara oleh hakim harus membuat putusan yang berkualitas
  • Persidangan melalui E-court yang saat ini sudah dilaksanakan merupakan persidangan yang berbiaya ringan cepat dan sederhana.

Kemudian pembinaan diakhiri dengan foto bersama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya beserta Tim mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Wakil Ketua dan seluruh aparaturnya atas sambutan yang hangat dalam kegiatan pembinaan ini, dan dalam situasi pandemi covid-19 kegiatan pembinaan ini menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker. (qmr/ek)