Penandatanganan Kerjasama Operasional (KSO) Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar

Menindaklanjuti surat undangan Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa tanggal 4 Juni 2021 tentang acara penandatanganan Kerjasama Operasional (KSO) Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang dilaksanakan pada hari Kamis 10 Juni 2021 bertempat di Ruang Jaya Singha Mandapa Lt.IV Fakultas Hukum Universitas Warmadewa pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.Penandatanganan KSO ini dari pihak Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dihadiri oleh Dekan Fakulutas Hukum bapak Prof.Dr.I Nyoman Putu Budiartha,S.H.,M.H. sedangakan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dihadiri oleh Ketua Pengadilan TUN Denpasar bapak Kusman,S.IP.,S.H.M.Hum.   

Pelaksanaan Kerjasama Operasional (KSO) ini sehubungan dengan dilaksanakannya kegiatan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MB-KM). Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. Adanya konsep belajar merdeka tentunya bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk belajar diluar kampus. Konsep tersebut terus dikembangkangkan oleh kemendikbud sebagai upaya untuk mendapatkan calon pemimpin masa depan yang berkualitas.(qmr/ek)