Putusan Perkara No: 29/G/2020 /PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021 melalui Sistem Informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 29/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I Ketut Rundung sebagai Penggugat melawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Karangasem sebagai Tergugat dan I Wayan Mangku Ramia.,dkk sebagai Para Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA;
• Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
• Menyatakan Batal Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 33/BPKAD/2019 tertangal 3 Juli 2019 tentang Pembatalan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Karangasem, atas nama I Ketut Rundung dengan NOP : 51.07.051.012.014.0114.0 luas 7.992 m2, dengan alamat objek pajak di Br. Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem;
• Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 33/BPKAD/2019 tertangal 3 Juli 2019 tentang Pembatalan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Karangasem, atas nama I Ketut Rundung dengan NOP : 51.07.051.012.014.0114.0 luas 7.992 m2, dengan alamat objek pajak di Br. Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten karangasem;
• Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp. 3.543.000 (Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah);