Oleh : ptundps | 22 Februari 2019
Pelembagaan peradilan administrasi dalam sistem ketatanegraan Indonesia diarahkan untuk memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, bagi rakyat maupun bagi admiistrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.Sejak awal pembentukannya, peradilan administrasi atau peradilan tata usaha negara memang dikonstruksikan untuk mewujudkan keseimbangan tersebut, dalam arti kelembagaan peradilan ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.Baca Artikel Klik Disini
20 Februari 2019
Perkenalan Ketua Baru Pengadilan TUN Denpasar15 Februari 2019
BNN - MA JAJAKI PELUANG KERJASAMA TERKAIT PEMBERANTASAN NARKOBA15 Februari 2019
MAHKAMAH AGUNG BERKOMITMEN GALAKKAN ZONA INTEGRITAS15 Februari 2019
KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA ACARA SEMINAR SEHARI DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE 28 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA23 Februari 2019
Pedoman Penghitungan Tenggang Waktu suatu Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap di kaitkan dengan eksekusi23 Februari 2019
EKSISTENSI PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (PTUN) DALAM MEWUJUDKAN SUATU PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)23 Februari 2019
Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Administrasi Negara Dalam Persepektif Hukum Administrasi Negara23 Februari 2019
KAJIAN HUKUM ATAS INPRES NO. 1 TAHUN 2003 DITINJAU DARI ASPEK SUBSTANSI DAN KEWENANGAN PERATUN