Denpasar, Sehubungan dengan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor:W3-TUN/1152/HK.06/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017  dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2014 tanggal 9 Januari 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan Jo.Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor: 28/DjMT/Kep/III/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang pelaksanaan Perma No.1 Tahun 2014, pengadilan membuka pendaftaran kepada Lembaga Masyarakat Sipil Penyedia Advokasi Hukum dan/atau Unit Kerja Advokasi pada Organisasi Profesi Advokat untuk mendaftar sebagai Pemberi Layanan Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang pendaftaran dimulai dari tanggal 15 Desember 2017 s.d, 29 Desember 2017 Jam 08.00-16.30 Wita.

Sesuai dengan ketentuan diatas, pada hari ini Rabu 3 Desember 2018, panitia Seleksi penerimaan Pemberi Layanan Hukum (Posbakum) yang di ketuai oleh Bapak Gayuh Rahantyo,S.H.  didampingi oleh  Panitera Bapak Kustiman, S.H. dan Panmud Hukum Bapak I Ketut Oka Astawa,S.H.mengadakan seleksi terhadap calon pemberi layanan Posbakum yang bertempat di ruang Pemeriksaan Persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Adapun persyaratan untuk diterima menjadi Pemberi Layanan Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar adalah sebagai berikut:

  1. Berbentuk Badan Hukum
  2. Berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
  3. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan
  4. Memilki minimal satu orang Advokat
  5. Memiliki staf atau anggota yang natinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum
  6. Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan
  7. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum.

Setelah diadakan seleksi terhadap para calon yang memenuhi kriteria dan persyaratan  yang telah ditentukan, Panitia seleksi yang di Ketuai Oleh Bapak Gayuh Rahantyo, S.H. memutuskan bahwa Bapak Ida Bagus Made Sutedja Putra, S.H. sebagai Pemberi Layanan Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.(qmr)

Selamat Bertugas….