Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2018  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 18/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Wayan Dung, Dkk sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dan Putu Agung Prianta sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI :

1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat ditolak;

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.538.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).