Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 18/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Wayan Dung, Dkk sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dan Putu Agung Prianta sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat ditolak;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.538.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
