Denpasar - Humas: Kamis, 11 Desember 2025 — Telah dilaksanakan Pemeriksaan Kas Keuangan Perkara PTUN Denpasar Triwulan IV Tahun 2025 sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara. Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua PTUN Denpasar dan didampingi oleh Panitera PTUN Denpasar.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/096/SK/X/2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan.
Pelaksanaan pemeriksaan ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan keuangan perkara berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku
