Perkara Nomor : 12/G/2014/PTUN.Dps
Putus Tanggal : 4 Pebruari 2015

Mengadili :

Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat ;

Dalam Pokok perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 295.500 ( Dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah)