Website resmi PTUN Denpasar menggunakan domain ptun-denpasar.go.id.
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat situs diawali HTTPS dan ikon gembok tampil di bilah alamat peramban.
Jangan Memberikan Data Penting
Pengadilan tidak meminta transfer, PIN, OTP, atau kata sandi melalui telepon maupun pesan pribadi.
Berita
Amar Putusan Perkara 02/G/2013/PTUN.Dps
PenulisAdmin PTUN Denpasar
Dipublikasikan
Dibaca1.180 kali
No Perkara : 02/G/2013/PTUN.Dps Putus Tanggal : 21 Mei 2013
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,-.