Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, disusunlah Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : W3-TUN4/150/KP.01/II/2016 tentang Penetapan Uraian Tugas pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Berikut ini dilampirkan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. (silakan download di sini)
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PTUN DENPASAR
Inovasi Pelayanan Publik