Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar mulai beroperasi pada tanggal 25 September 1995, yaitu sejak diresmikan oleh Menteri Kehakiman RI, Bapak Oetoyo Usman, S.H. Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, maka wilayah Provinsi Bali yang sebelumnya berada dalam daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang (Makassar), masuk menjadi wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, termasuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan tahun 1997. Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997, maka wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menjadi berkurang, yaitu hanya meliputi seluruh wilayah Provinsi Bali yang terdiri dari 8 (delapan) Kabupaten dan 1 (satu) Kota,

Sejak beroperasi dari tanggal 25 September 1995 hingga saat ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah dipimpin oleh 12 (duabelas) orang ketua, di antaranya adalah:

  1. I Ketut Suradnya, S.H, M.H. (1995 s/d 1999);
  2. Iskandar, S.H, M.H. (1999 s/d 2002);
  3. Asinong Kantoro, S.H., M.H. (2000 s/d 2003);
  4. Elly Hadidjah, S.H. (2003 s/d 2006);
  5. Achmad Husein, S.H. (2006 s/d 2007);
  6. Undang Saepudin, S.H., M.H. (2007 s/d 2009);
  7. Endria Sutarmin, S.H., M.Hum. (2009 s/d 2010);
  8. H. Ariyanto, S.H., M.H. (2010 s/d 2012);
  9. H. Asmoro Budi Santoso, S.H. (2012 s/d 2014);
  10. Dr. Bambang Priyambodo, S.H, M.H. (2014 s/d 21 Nopember 2016).
  11. Mula Haposan Sirait, S.H., M.H. (21 Nopember 2016 s/d 9 Januari 2018)
  12. A.K. Setiyono, S.H., M.H. (9 Januari 2018 s/d 10 Januari 2019)
  13. R. Basuki Santoso, S.H., M.H. ( 19 Pebruari 2019 s/d 4 Juni 2020)
  14. Setyobudi, S.H., M.H. (12 Juni 2020 s.d 5 Agustus 2020)
  15. Kusman, S.IP., S.H., M.Hum (23 Nopember 2020 s/d 31 Desember 2021)
  16. Haryati, S.H., M.H. (3 Januari 2022 s/d 10 Januari 2023)

Yurisdiksi Pengadilan :

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar junto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili, maka wilayah hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar meliputi seluruh wilayah Provinsi Bali yang terdiri dari 8 (delapan) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, antara lain Kota Denpasar dengan ibukota di Denpasar, Kabupaten Badung dengan ibukota di Mangupura Mengwi, Kabupaten Jembrana dengan ibukota di Negara, Kabupaten Tabanan dengan ibukota di Tabanan, Kabupaten Buleleng dengan ibukota di Singaraja, Kabupaten Bangli dengan ibukota di Bangli, Kabupaten Gianyar dengan ibukota di Gianyar, Kabupaten Klungkung dengan ibukota di Semarapura dan Kabupaten Karangasem dengan ibukota di Amlapura.

Dalam Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar termasuk dalam daerah hukum/yurisdiksi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, bersama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.