Putusan Perkara No: 12/G/2020 /PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 863 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2020 melalui sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor : 12/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan  antara: I Ketut Kusuma Ardana, STP sebagai  Penggugat melawan            

1.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Bali
2.Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Provinsi Bali sebagai Tergugat  dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI

1. Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Diterima ;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.358.500 (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).


  • 23 Desember 2020
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 863 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya