Putusan Perkara No: 12/G/2020 /PTUN.DPS
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 863 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2020 melalui sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor : 12/G/2020/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: I Ketut Kusuma Ardana, STP sebagai Penggugat melawan
1.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Bali
2.Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Provinsi Bali sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Diterima ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.358.500 (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
- 23 Desember 2020
- Oleh: ptundenpasar
- Dibaca: 863 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>