PUTUSAN PERKARA NOMOR 19/G/2021/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022 melalui sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-court) dalam Perkara Nomor: 19/G/2021/PTUN.DPS telah menjatuhkan Putusan antara: H. NAKHROWI dan SOEPRIYO sebagai Para Penggugat melawan Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Denpasar sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang Objek Sengketa bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara ;
DALAM POKOK SENGKETA
Berita Terkait Lainnya>
Kegiatan Public Campaign Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
01 Juli 2022
12Rapat Bulanan Bulan Juni Tahun 2022 Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar secara Virtual melalui Zoom Meeting
30 Juni 2022
10Serah Terima Hasil Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan Pengadilan TUN Denpasar
30 Juni 2022
16Diskusi Reboan Seri-29 "Sengketa Pertanahan di PTUN Pasca UU cipta kerja" secara Virtual
29 Juni 2022
Kaleidoskop PTUN Denpasar 2021
Evaluasi Lapangan Pembangunan ZI oleh TPN Kemenpan RB
Loading...