Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menerapkan 25% WFO dan WFH 75% dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19

  • Oleh:
  • Dibaca: 469 Pengunjung

 

 

Denpasar, Jumat 9 Juli 2021 menindaklanjuti :

1.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021  tentang Penyusaian Sistem kerja ASN pada Masa PPKM darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tanggal 2 Juli 2021

2.Surat Edaran Sekretaris Mahmakah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya pada wilayah Jawa dan Bali  tanggal 5 Juli 2021

3.Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 dalam Tatanan kehidupan Era baru di Provinsi Bali

4.Surat Tugas Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor W3-TUN.4/688/KP.01.3/7/2021 tanggal 5 Juli 2021

Sesuai dasar surat diatas, Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang merupakan pelayanan esensial dilaksanakan 75% WFH dan 25% WFO sesuai surat edaran tersebut diatas. Dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarkat pencari keadilan dan Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar maka  dilaksanakan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan yang ada di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. (qmr/eka)

 


  • 09 Juli 2021
  • Oleh: ptundenpasar
  • Dibaca: 469 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya